SELAMAT DATANG DI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Home / View

KEPUTUSAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR : 188.45/30/KPTS-BUP/2023

KEPUTUSAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR : 188.45/30/KPTS-BUP/2023
Tipe Peraturan Produk Hukum Daerah
Jenis Peraturan (Keputusan Bupati (SK))
T.E.U Badan
Nomor 30
Tahun : 2023
Judul : PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN PENGGANTI ANTAR WAKTU BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI KOTO BARU KECAMATAN KOTO BARU KABUPATEN DHARMASRAYA
Tempat Penetapan
Tgl. Penetapan 02-01-2023
Sumber
Subjek Produk Hukum PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN PENGGANTI ANTAR WAKTU BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI KOTO BARU KECAMATAN KOTO BARU KABUPATEN DHARMASRAYA
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum
View Dokumen :
Download : Download File
Upload tgl : 02-01-2023 10:50:01
Klik : 63 klik
Abstrak :
  • Bahwa dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan Nagari telah diresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Koto Baru dengan Keputusan Bupati Darmasraya Nomor 188.45/157/KPTS-BUP/2022 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Masa Bakti 2022-2018
  • Bahwa dengan mengundurkan dirinya saudara Elmisep DT Marajo sebagai anggota Bamus nagari Koto Baru dari unsur Ninik Mamak maka perlu dilakukan Pengisian Penggantian Antar Waktu Anggota Bamus Nagari Koto Baru;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 75 dan Pasal 76 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengisian Keanggotaan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Nagari ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Cari Produk Hukum