| Abstrak |
: |
- Bahwa dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa dan menjaga keberadaan budaya sebagai kekayaan bangsa perlu jaminan pelestarian adat dan pemajuan kebudayaan di Daerah
- Bahwa dalam upaya pelestarian adat dan pemajuan kebudayaan di Daerah perlu adanya penguatan peran serta masyarakat dan penguatan pemahaman masyarakat terhadap nilai adat dan budaya di Daerah
- Bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan kebudayaan, dan menjamin kepastian hukum dalam Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Dharmasraya perlu pengaturan dalam bentuk peraturan daerah
|