| Abstrak |
: |
- Bahwa lanjut usia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam aspek kehidupan, untuk mengembangkan potensi dan kemampuannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dirinya, keluarga dan masyarakat
- Bahwa keberadaan lanjut usia di Kabupaten Dharmasraya memerlukan perhatian dalam kesejahteraannya baik secara kualitas maupun secara kuantitas, sehingga diperlukan upaya peningkatan kesejahteraan terhadap lanjut usia
- Bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan lanjut usia, perlu adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah
|