| Abstrak |
: |
- Bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bertanggung jawab memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakatdemi mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Bahwa sub urusan kebakaran termasuk dalam urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pencegahan dan penaggulangan kebakaran
- Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Dharmasraya diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah
|