| Abstrak |
: |
- bahwa untuk meningkatkan efektif dan efesiensi penggunaan anggaran perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023 dalam rangka meningkatkan pembangunan di daerah;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dalam tahun berjalan yang menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan perkembangan keadaan dan dengan telah dilakukannya pergeseran anggaran, perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, rancangan akhir perubahan RKPD dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD.
|