| Abstrak |
: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit;
- Peraturan Bupati dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan
- Perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit yang bersumber dari DBH sawit dilaksanakan dalam bentuk pemberian bantuan iuran program jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian
|