| Abstrak |
: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjanagan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan dan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
- Pemberian tunjangan Hari raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada : PNS dan CPNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dan PPPK
|