PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATENDHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Tempat Penetapan
:
Tgl. Penetapan
:
15-03-2024
Sumber
:
Subjek Produk Hukum
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATENDHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Bidang Hukum
:
Abstrak
:
Bahwa dengan adanya perubahan nama jenis dan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang didasari dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jo Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dilakukan penyesuaian nama jenis dan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun 2024
Dengan adanya pekerjaan yang belum selesai tahun 2023 sumber dana DAK sub kegiatan Rehab dan Pemeliharaan Rumah Sakit yang dilanjutkan pekerjaannya tahun 2024 dengan penambahan waktu, maka dianggarkan kembali pada akun belanja yang sama dalam APBD Tahun Anggaran 2024 yang didasari butir C.2.b.5).a).(5).(d).vii Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.