PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Tempat Penetapan
:
Tgl. Penetapan
:
04-04-2024
Sumber
:
Subjek Produk Hukum
:
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Bidang Hukum
:
Abstrak
:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Dengan adanya sisa lebih perhitungan dan bidang pekerjaan umum tahun 2023, guna untuk memenuhi pelaporan ke kementrian keuangan maka harus dianggarkan kembali pada sub kegiatan DAU yang ditentukan pennggunaan anggaran (Silpa) atas pekerjaan yang didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaan bidang pendidikan pada bidang yang sama dalam APBD Tahun Anggaran 2024 yang didasari butir D.1.g.e).(3) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024