PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Tempat Penetapan
:
Tgl. Penetapan
:
26-04-2024
Sumber
:
Subjek Produk Hukum
:
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Bidang Hukum
:
Abstrak
:
Bahwa dengan adanya kesalahan entrian pendapatan pada perubahan kedua atas peraturan bupati Dharmasraya nomor 17 tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dharmasraya tahun anggaran 2024 dimana realisasi pendapatan melebihi dari anggaran sehingga berpengaruh tidak bisanya divalidasi untuk pendapatan DPPA SKPD, maka dilakukan perbaikan entrian pendapatan dengan melakukan perubahan peraturan bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
Perubahan ketiga dari Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024