| Abstrak |
: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
- bahwa sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/22/M.SM.02.00/2024, tanggal 08 Januari 2024 Hal : Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan d Lingkungan Instansi Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Dharmasaraya
- Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Kelas Jabatan terdiri dari atas kelas Jabatan Struktural, Kelas jabatan Fungsional dan Kelas Jabatan Pelakasana
|