| Abstrak |
: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPTD Labkesda adalah unit pelaksana teknis daerah Dinas Kesehatan yang melaksanakan tugas teknis dinas dibidang pemeriksaan laboratorium klinik dan kesehatan masyarakat
- Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Sistem yang diterapakan oleh unit atau pelaksanaan teknis dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya
- UPTD Labkesda merupakan unit organisasi yang khusus dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian
|