| Abstrak |
: |
- Bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah yang digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perlu disusun secara tepat sasaran, tertib dan taat peraturan perundang-undangan
- bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang disusun berdasarkan analis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
- Standar Harga Satuan yang selanjutnya dsingkat SHS adalah besaran belanja yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan belanja dalam rencana kerja dan anggaran pemerintah daerah
|