| Abstrak |
: |
- Bahwa staf ahli memiliki peran penting bagi Bupati dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah guna memperoleh masukan atau rekomendasi terkait isu strategis yang berkaitan dengan penyelenggaran pemerintahan daerah
- Peran staf ahli dalam memberikan masukan atau rekomendasi kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu lebih maksimal sehingga diperlukan pengaturan terhadap tugas staf ahli berdasarkan keahlian staf ahli
- Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas staf ahli diperlukan payung hukum dalam pelaksanaannya
- Staf Ahli berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah
- Staf ahli terdiri dari 3 bidang yaitu :Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan pembangunan dan Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
- Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik mempunyai tugas memberikan kajian, melakukan pengamatan, memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawab secara profesional terhadap isu strategis di daerah
- Staf Ahli bidang bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan mempunyai tugas memberikan kajian, melakukan pengamatan, memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional terhadap isu strategis di daerah
- Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan kajian, melakukan pengamatan, memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional terhadap isu stratgeis di daerah.
|