BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA
Tempat Penetapan
:
Tgl. Penetapan
:
26-12-2022
Sumber
:
Subjek Produk Hukum
:
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Bidang Hukum
:
Abstrak
:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Besaran Tunjangan Transportasi diberikan kepada Anggota DPRD dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan
Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD dibebankan pada Belanja Tidak Langsung diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan