STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI DAN PEMANGGILAN DARI APARAT PENEGAK HUKUM SERTA KOORDINASI DAN PENANGANAN HUKUM KABUPATEN DHARMASRAYA
Tempat Penetapan
:
Tgl. Penetapan
:
15-09-2020
Sumber
:
Subjek Produk Hukum
:
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI DAN PEMANGGILAN DARI APARAT PENEGAK HUKUM SERTA KOORDINASI DAN PENANGANAN HUKUM KABUPATEN DHARMASRAYA
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Bidang Hukum
:
Abstrak
:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan permintaan data dan/atau informasi dan pemanggilan dari aparat penegak hukum serta koordinasi dan penanganan hukum pada Kabupaten Dharmasraya perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur;