| Abstrak |
: |
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sebelum diterbitkan Persetujuan Lingkungan, baik untuk pemeriksaan administratif maupun substantif, maka perlu membentuk Tim Tekns Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
- Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui penyusunan Amal dan uji kelayakan Amdal serta penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL;
|