PENETAPAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PENGGUNAN ANGGARAN/ PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN TIM TEKNIS PENGELOLA DANA HIBAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PASCABENCANA TAHUN 2023
Tempat Penetapan
:
Tgl. Penetapan
:
02-01-2023
Sumber
:
Subjek Produk Hukum
:
PENETAPAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PENGGUNAN ANGGARAN/ PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN TIM TEKNIS PENGELOLA DANA HIBAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PASCABENCANA TAHUN 2023
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Bidang Hukum
:
Abstrak
:
Bahwa dalam rangka bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana di Kabupaten Dharmasraya telah dialokasikan dana bantuan dalam bentuk hibah yang berasalkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana, menyatakan bahwa penggunaan dana hibah mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.