| Abstrak |
: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan nagari telah diresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Koto Ranah dengan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 188.45/166/KPTS-BUP/2022 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Masa Bakti 2022-2028;
- Bahwa dengan telah mengundurkan dirinya saudara Novrialita Yanuar, SE sebagai anggota Bamus Nagari Koto Ranah dari unsur Pemuda maka perlu dilakukan Pengisian Penggantian Antar Waktu Anggota Bamus Nagari Koto Ranah;
- Bahwa berdasarkan Pasal 75 dan Pasal 76 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengisian Keanggotaan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Nagari ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
|