JDIH KABUPATEN DHARMASRAYA

KEPUTUSAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR : 188.45/29/KPTS-BUP/2023

KEPUTUSAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR : 188.45/29/KPTS-BUP/2023
02/01/2023 10:32:17 145 View
KEPUTUSAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR : 188.45/29/KPTS-BUP/2023
Tipe Peraturan Produk Hukum Daerah
Jenis Peraturan (Keputusan Bupati (SK))
T.E.U Badan
Nomor 29
Tahun : 2023
Judul : PERESMIAN PEMBERITAHUAN DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN PENGGANTI ANTAR WAKTU BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI KOTO RANAH KECAMATAN KOTO BESAR KABUPATEN DHARMASRAYA
Tempat Penetapan
Tgl. Penetapan 02-01-2023
Sumber
Subjek Produk Hukum PERESMIAN PEMBERITAHUAN DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN PENGGANTI ANTAR WAKTU BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI KOTO RANAH KECAMATAN KOTO BESAR KABUPATEN DHARMASRAYA
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak :
  • Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan nagari telah diresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Koto Ranah dengan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 188.45/166/KPTS-BUP/2022 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Masa Bakti 2022-2028;
  • Bahwa dengan telah mengundurkan dirinya saudara Novrialita Yanuar, SE sebagai anggota Bamus Nagari Koto Ranah dari unsur Pemuda maka perlu dilakukan Pengisian Penggantian Antar Waktu Anggota Bamus Nagari Koto Ranah;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 75 dan Pasal 76 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengisian Keanggotaan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Nagari ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
View Dokumen :
Download : Download File
Upload tgl : 02-01-2023 10:32:17
Klik : 145 klik
Unduh : 4 Unduh
Fitur Aksesibilitas
Berbasis Audio
Ukuran Teks
Kontras Tinggi
Mode Monokrom
Sorot Link
Font Mudah Baca