PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN PENGGANTI ANTAR WAKTU BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI KOTO BARU KECAMATAN KOTO BARU KABUPATEN DHARMASRAYA
Tempat Penetapan
:
Tgl. Penetapan
:
02-01-2023
Sumber
:
Subjek Produk Hukum
:
PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN PENGGANTI ANTAR WAKTU BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI KOTO BARU KECAMATAN KOTO BARU KABUPATEN DHARMASRAYA
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Bidang Hukum
:
Abstrak
:
Bahwa dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan Nagari telah diresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Koto Baru dengan Keputusan Bupati Darmasraya Nomor 188.45/157/KPTS-BUP/2022 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Masa Bakti 2022-2018
Bahwa dengan mengundurkan dirinya saudara Elmisep DT Marajo sebagai anggota Bamus nagari Koto Baru dari unsur Ninik Mamak maka perlu dilakukan Pengisian Penggantian Antar Waktu Anggota Bamus Nagari Koto Baru;
Bahwa berdasarkan Pasal 75 dan Pasal 76 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengisian Keanggotaan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Nagari ditetapkan dengan Keputusan Bupati;