| Abstrak |
: |
- Untuk kelancaran tugas-tugas dan pengelolaan keuangan serta menjamin tertibnya Tata Usaha Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya telah ditetapkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/KPTS-BUP/2022, tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dan Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi dan/atau rentang kendali, Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada kepala unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
- Dasar Hukum Keputusan Bupati ini adalah : PP no 12 th 2019, Permendagri no 77 th 2020, Perda no 1 th 2022, Perda no 7 th 2022, Perbup no 37 th 2022, keputusan Bupati no 188.45/454/KPTS-BUP/2023
- Dalam Keputusan Bupati ini menunjuk PNS sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2023
|