PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
Tempat Penetapan
:
Tgl. Penetapan
:
28-08-2025
Sumber
:
Subjek Produk Hukum
:
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Bidang Hukum
:
Abstrak
:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasaraya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU no 17 Tahun 2023, PP no 18 th 2016, Permendagri no 12 th 2017, Permenkes no 19 th 2024, Perda Kabupaten Dharmasraya no 6 th 2016, Perbup no 21 tahun 2023.
UPTD Puskesmas merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional