| Abstrak |
: |
PEMBERDAYAAN PETANI - PERLINDUNGAN 2025 PERDA NO. 3, LN 2025/NO. 125, 42 HLM. PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI ABSTRAK : - Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan wujud keberpihakan terhadap petani dalam mewujudkan kesejahteraan petani serta mencapai keberhasilan dalam pembangunan pertanian. Untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani pada kegiatan pertanian perlu adanya jaminan perlindungan dan pemberdayaan petani yang ada di daerah dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani terencana, terarah dan berkelanjutan diperlukan pengaturan dalam bentuk pembentukan regulasi demi mewujudkan kepastian hukum.
- Dasar Hukum : UU No. 19 Th 2013, PP No. 65 Th 2019, PP No. 81 Th 2020, PP No. 26 Th 2021, Perpres No. 35 Th 2022
- Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdapat peran Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah disebabkan peran Petani sangat penting karena sangat berkaitan erat dengan kelangsungan hidup manusia yakni dalam menghasilkan sumber pangan sebagai kebutuhan pokok. Perencanaan terhadap perlindungan Petani dan pemberdayaan petani harus menjadi bagian dalam perencanaan pembangunan daerah, perencanaan pembangunan pertanian dan perencanaan penganggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Petani yang mendapat perlindungan dan pemberdayaan merupakan petani penggarap paling luas 2 (dua) hektare atau tidak mempunyai lahan yang mata pencaharian pokoknya adalah melakukan usaha tani.
CATATAN : - Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan tanggal 30 juni 2025.
|