SOSIALISASI 2 PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA BAGI WALI NAGARI SE KABUPATEN DHARMASRAYA
Dalam Rangka penyebarluasan Peraturan Daerah yang telah diundangkan Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Pada Selasa 20 Agustus 2019 melaksanakan kegiatan Sosialisasi 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies dan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Acara Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Bapak H. Adlisman,S.Sos,M.Si, Sekretaris Daerah dalam sambuatannya menyampaikan perlunya Sosialisasi Perda dilakukan adalah untuk menyebarluaskan kepada masyarakat serta menginformasikan materi muatan Perda agar diketahui masyarakat sesuai dengan asas hukum yang menyatakan setiap orang dianggap tahu akan hukum. Acara diikuti oleh seluruh Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya