SELAMAT DATANG DI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Home / Profil

Tupoksi Bagian Hukum

19-07-2017 11:15:05    4684

BAGIAN HUKUM

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakn daerah , pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum.

Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;

b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;

c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;

d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum 

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Hukum mempunyai uraian tugas :

a. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja di Bagian Hukum;

b. perumusan program dan kegiatan pada Bagian Hukum;

c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada kelompok jabatan Fungsional subtansi di lingkungan Bagian Hukum;

d. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;

e. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;

f. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;

g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan  informasi hukum;

h. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Kinerja Instansi Pemeritah dan segala bentuk pelaporan lainnya pada Bagian;

i. pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik dan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat pada Bagian Hukum;

j. pengoordinasian penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;

k. penyelenggaraan harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;

l. penyelenggaraan dokumentasi, pembinaan dan sosialisasi produk hukum daerah serta fasilitasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia di daerah;

m. pemberian pelayanan dan perlindungan hukum kepada unsur pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hubungan kedinasan  dan sengketa hukum;

n. pelaksanaan peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

0. pengoordinasian, penghimpunan, analisa dan evaluasi program dan pelaporan di Bagian Hukum;

p. pembagian tugas, pemberian petunjuk, penilaian dan evaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

q. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

Kelompok Jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas perundang-undangan dalam rangka penyusunan produk hukum daerah. Kelompok jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan bahan penyusunan produk hukum daerah;

b. perencanaan program dan kegiatan kelompok jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan;

c. pelaksanaan program kegiatan kelompok jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan;

d. pembagian pelaksanaan tugas kelompok Jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan;

e. pelaporan dan evaluasi program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi perundang-undangan 

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional sub-substansi bantuan hukum mempunyai tugas merencanakan, melaksnakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bantuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum menyelenggarakan fungsi : 

a. pengoordinasian permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

b. perencanaan program dan kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum;

c. pelaksanaan program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum;

d. pembagian pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum;

e. pelaporan dan evaluasi program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum 

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas dokumentasi dan informasi hukum. Kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum menyelenggarakan fungsi :

a. perencanaan program dan kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum;

b. pelaksanaan program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum;

c. pembagian pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum;

d. pelaporan dan evaluasi program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai denagan tugas dan fungsinya.