Home / Profil

Tupoksi Bagian Hukum

19-07-2017 11:15:05    2852

BAGIAN HUKUM

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakn daerah , pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum.

Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;

b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;

c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;

d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum 

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Hukum mempunyai uraian tugas :

a. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja di Bagian Hukum;

b. perumusan program dan kegiatan pada Bagian Hukum;

c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada kelompok jabatan Fungsional subtansi di lingkungan Bagian Hukum;

d. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;

e. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;

f. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;

g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan  informasi hukum;

h. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Kinerja Instansi Pemeritah dan segala bentuk pelaporan lainnya pada Bagian;

i. pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik dan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat pada Bagian Hukum;

j. pengoordinasian penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;

k. penyelenggaraan harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;

l. penyelenggaraan dokumentasi, pembinaan dan sosialisasi produk hukum daerah serta fasilitasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia di daerah;

m. pemberian pelayanan dan perlindungan hukum kepada unsur pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hubungan kedinasan  dan sengketa hukum;

n. pelaksanaan peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

0. pengoordinasian, penghimpunan, analisa dan evaluasi program dan pelaporan di Bagian Hukum;

p. pembagian tugas, pemberian petunjuk, penilaian dan evaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

q. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

Kelompok Jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas perundang-undangan dalam rangka penyusunan produk hukum daerah. Kelompok jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan bahan penyusunan produk hukum daerah;

b. perencanaan program dan kegiatan kelompok jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan;

c. pelaksanaan program kegiatan kelompok jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan;

d. pembagian pelaksanaan tugas kelompok Jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan;

e. pelaporan dan evaluasi program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi perundang-undangan 

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional sub-substansi bantuan hukum mempunyai tugas merencanakan, melaksnakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bantuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum menyelenggarakan fungsi : 

a. pengoordinasian permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

b. perencanaan program dan kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum;

c. pelaksanaan program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum;

d. pembagian pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum;

e. pelaporan dan evaluasi program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum 

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas dokumentasi dan informasi hukum. Kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum menyelenggarakan fungsi :

a. perencanaan program dan kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum;

b. pelaksanaan program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum;

c. pembagian pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum;

d. pelaporan dan evaluasi program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai denagan tugas dan fungsinya.