Tupoksi Bagian Hukum
BAGIAN HUKUM
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakn daerah , pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum.
Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Bagian Hukum mempunyai uraian tugas :
a. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja di Bagian Hukum;
b. perumusan program dan kegiatan pada Bagian Hukum;
c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada kelompok jabatan Fungsional subtansi di lingkungan Bagian Hukum;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;
e. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;
h. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Kinerja Instansi Pemeritah dan segala bentuk pelaporan lainnya pada Bagian;
i. pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik dan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat pada Bagian Hukum;
j. pengoordinasian penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
k. penyelenggaraan harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
l. penyelenggaraan dokumentasi, pembinaan dan sosialisasi produk hukum daerah serta fasilitasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia di daerah;
m. pemberian pelayanan dan perlindungan hukum kepada unsur pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hubungan kedinasan dan sengketa hukum;
n. pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
0. pengoordinasian, penghimpunan, analisa dan evaluasi program dan pelaporan di Bagian Hukum;
p. pembagian tugas, pemberian petunjuk, penilaian dan evaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
q. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
Kelompok Jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas perundang-undangan dalam rangka penyusunan produk hukum daerah. Kelompok jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan produk hukum daerah;
b. perencanaan program dan kegiatan kelompok jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan;
c. pelaksanaan program kegiatan kelompok jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan;
d. pembagian pelaksanaan tugas kelompok Jabatan Fungsional sub-substansi perundang-undangan;
e. pelaporan dan evaluasi program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi perundang-undangan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional sub-substansi bantuan hukum mempunyai tugas merencanakan, melaksnakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bantuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. perencanaan program dan kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum;
c. pelaksanaan program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum;
d. pembagian pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum;
e. pelaporan dan evaluasi program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi bantuan hukum
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas dokumentasi dan informasi hukum. Kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan program dan kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum;
b. pelaksanaan program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum;
c. pembagian pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum;
d. pelaporan dan evaluasi program kegiatan kelompok jabatan fungsional sub-substansi dokumentasi dan informasi hukum
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai denagan tugas dan fungsinya.