PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2020
Dalam rangka Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Dharmasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Dearah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Pada tahun anggaran 2020 diajukan 16 (enam belas) Rancangan Peraturan Daerah oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa ke Bagian Hukum untuk diusulkan ke Propemperda tahun 2020, dimana terdiri dari 3 (tiga) daftar komulatif terbuka yang terdiri dari Perda Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Tahun 2019, Perubahan APBD Tahun 2020 dan APBD Tahun 2021, sedangkan sisanya merupakan Rancangan Perda tentang Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Perubahan Tata Ruang, Perusahan Umum Daerah, dan 5 (lima) Ranperda Retribusi.
Propemperda ditetapkan sebelum Perda APBD ditetapkan, dimana Propemperda Kabupaten Dharmasraya di tetapkan dalam Rapat Paripurna Propemperda yang dilaksanakan pada tanggal 7 November 2019 yang lalu, dengan telah ditetapkannya Propemperda tahun 2020, maka Pemerintah Daerah telah mempunyai acuan dalam penyusunan produk hukum daerah satu tahun kedepan.