HARMONISASI 3 (Tiga) RANPERBUP DENGAN KANWIL KEMENKUM SUMBAR
Dharmasraya, 5/10
Bagian Hukum bersama OPD terkait menggelar rapat harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Sumbar terkait beberapa Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), rapat ini bertujuan untuk memastikan keselarasan, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperbup sebelum menjadi peraturan yang berlaku.
Tiga ranperbup yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu ranperbup tentang Standar Harga Satuan (SHS) Pemda Kabupaten Dharmasraya, Ranperbup Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperbup tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Diskusi yang berlangsung secara intensif menghasilkan kesepakatan dan pemahaman bersama mengenai ketiga Ranperbup tersebut.
Setelah proses harmonisasi ini selesai, Ranperbup akan segera diusulkan untuk ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dharmasraya.
