Tingkat Kepatuhan e-LHKPN Kabupaten Dharmasraya Peringkat Pertama di Sumatera Barat
Dalam rangka mendukung tercapainya Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan Komitemen seluruh Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, mengenai pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan pada tahun 2018 telah ditetapkan sebanyak 126 orang Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN dengan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 188.45/379/KPTS-BUP/2018.
Pengisian e-LHKPN untuk penyelenggara negara wajib lapor tahun 2018 telah dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019, dari 126 orang Penyelenggara Negara tingkat kepatuhan dalam pelaporan e-LHKPN adalah 100 persen artinya seluruh penyelenggara negara wajib lapor telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pada laporan yang dirilis oleh pihak KPK per 31 Maret 2019, Kabupaten Dharmasraya menempati posisi pertama dari 19 Kabupaten/Kota dan Provinsi di Sumatera Barat dalam kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara. semoga pencapaian ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.