SELAMAT DATANG DI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Home / View

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2018

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA  TAHUN ANGGARAN 2018
Tipe Peraturan Produk Hukum Daerah
Jenis Peraturan (Peraturan Daerah)
T.E.U Badan
Nomor 2
Tahun : 2019
Judul : PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2018
Tempat Penetapan
Tgl. Penetapan 05-08-2019
Sumber
Subjek Produk Hukum PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2018
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum
View Dokumen :
Download : Download File
Upload tgl : 22-08-2019 08:52:40
Klik : 616 klik
Abstrak :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang--

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang

menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan

Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan

Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun

anggaran berakhir

Cari Produk Hukum