SELAMAT DATANG DI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Home / View

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Tipe Peraturan Produk Hukum Daerah
Jenis Peraturan (Peraturan Daerah)
T.E.U Badan
Nomor 9
Tahun : 2017
Judul : PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Tempat Penetapan
Tgl. Penetapan 22-12-2017
Sumber
Subjek Produk Hukum PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum
View Dokumen :
Download : Download File
Upload tgl : 17-09-2019 15:45:08
Klik : 740 klik
Abstrak :

pendidikan Nasional sebagaimana termaktub didalam Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diselenggarakan di Kabupaten Dharmasraya berdasarkan falsafah hidup adat basandi syara', syara' basandi kitabullah dan alam takambang jadi guru, serta dengan mengimplementasikan kearifan lokal keunggulan daerah sebagai penjabaran (mengintegrasikan) motto tau jo nan ampek dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.

untuk melaksanakan urusan pendidikan sebagaimana dimaksud huruf a telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya.

berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9621 Tahun 2016, terhadap beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud huruf b diatas telah dilakukan pembatalan;

untuk melakukan penyesuaian beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

Cari Produk Hukum