Home / View
PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 96 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA
Jenis | : | Produk Hukum Daerah |
Kategori | : | (Peraturan Bupati) |
Nomor | : | 96 |
Tahun | : | 2019 |
Tentang | : | PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 96 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA |
Status | : | Berlaku |
File | : | PERATURAN-BUPATI-DHARMASRAYA-NOMOR-96-TAHUN-2019-TENTANG-TATA-CARA-PENUNJUKAN-DAN-PENGANGKATAN_210120103059.pdf |
Ukuran File | : | 101.46 KB |
Download | : | Download File |
Upload tgl | : | 21-01-2020 10:30:59 |
Klik | : | 385 klik |
Abstrak | : |
bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan struktural dan menunjang pelaksanaan tugas serta kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, perlu ditunjuk Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud huruf adipandang perlu mengatur secara jelas dan tegas batasan kewenangan, tugas, serta hak-hak Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dimaksud; |