Home / View
PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 17 TAHUN 2020
Jenis | : | Produk Hukum Daerah |
Kategori | : | (Peraturan Bupati) |
Nomor | : | 17 |
Tahun | : | 2020 |
Tentang | : | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Status | : | Berlaku |
File | : | PERATURAN-BUPATI-DHARMASRAYA-NOMOR-17-TAHUN_010321101134.pdf |
Ukuran File | : | 2.32 MB |
Download | : | Download File |
Upload tgl | : | 02-10-2020 09:19:20 |
Klik | : | 323 klik |
Abstrak | : |
BAHWA BERDASARKAN SURAT PERSETUJUAN MENTERI DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH NOMOR : 900/972/KEUDA TANGGAL 11 FEBRUARI 2020 PERIHAL PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 MENETAPKAN BAHWA BESARAN ALOKASI ANGGARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH TAHUN 2020 TIDAK MELEBIHI ALOKASI ANGGARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) TAHUN 2019 DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) BAGI PEJABAT / PEGAWAI YANG BERTUGAS PADA INSPEKTORAT DAERAH DIBERIKAN LEBIH BESAR DARI PERANGKAT DAERAH LAINNYA DAN LEBIH KECIL DARI SEKRETARIS DAERAH. |