SELAMAT DATANG DI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Home / View

PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 29 TAHUN 2024

PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 29 TAHUN 2024
Tipe Peraturan Produk Hukum Daerah
Jenis Peraturan (Peraturan Bupati)
T.E.U Badan
Nomor 29
Tahun : 2024
Judul : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA
Tempat Penetapan
Tgl. Penetapan 30-12-2024
Sumber
Subjek Produk Hukum PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum
View Dokumen :
Download : Download File
Upload tgl : 31-12-2024 13:59:30
Klik : 666 klik
Abstrak :

Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya telah ditetapkan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 50 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, pemberian tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses serta dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 100.3.3.2/281/KPTS-BUP/2024 tentang Penetapan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2025 Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya masuk kategori sedang, maka Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya perlu diubah untuk kedua kalinya;   

Cari Produk Hukum