SELAMAT DATANG DI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Home / View

PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 21 TAHUN 2024

PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 21 TAHUN 2024
Tipe Peraturan Produk Hukum Daerah
Jenis Peraturan (Peraturan Bupati)
T.E.U Badan
Nomor 21
Tahun : 2024
Judul : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI
Tempat Penetapan
Tgl. Penetapan 0000-00-00
Sumber
Subjek
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum
View Dokumen :
Download : Download File
Upload tgl : 09-12-2024 09:54:07
Klik : 156 klik
Abstrak :
  • Bahwa staf ahli memiliki peran penting bagi Bupati dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah guna memperoleh masukan atau rekomendasi terkait isu strategis yang berkaitan dengan penyelenggaran pemerintahan daerah
  • Peran staf ahli dalam memberikan masukan atau rekomendasi kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu lebih maksimal sehingga diperlukan pengaturan terhadap tugas staf ahli berdasarkan keahlian staf ahli
  • Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas staf ahli diperlukan payung hukum dalam pelaksanaannya
  • Staf Ahli berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah
  • Staf ahli terdiri dari 3 bidang yaitu :Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan pembangunan dan Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
  • Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik mempunyai tugas memberikan kajian, melakukan pengamatan, memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawab secara profesional terhadap isu strategis di daerah
  • Staf Ahli bidang bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan mempunyai tugas memberikan kajian, melakukan pengamatan, memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional terhadap isu strategis di daerah
  • Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan kajian, melakukan pengamatan, memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional terhadap isu stratgeis di daerah. 
Cari Produk Hukum