SELAMAT DATANG DI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Home / View

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2025

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2025
Tipe Peraturan Produk Hukum Daerah
Jenis Peraturan (Peraturan Daerah)
T.E.U Badan
Nomor 3
Tahun : 2025
Judul : PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Tempat Penetapan
Tgl. Penetapan 30-06-2025
Sumber
Subjek Produk Hukum PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum
View Dokumen :
Download : Download File
Upload tgl : 30-06-2025 09:32:25
Klik : 52 klik
Abstrak :

PEMBERDAYAAN PETANI - PERLINDUNGAN

2025

PERDA NO. 3, LN 2025/NO. 125, 42 HLM.

PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

ABSTRAK :

  • Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan wujud keberpihakan terhadap petani dalam mewujudkan kesejahteraan petani serta mencapai keberhasilan dalam pembangunan pertanian. Untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani pada kegiatan pertanian perlu adanya jaminan perlindungan dan pemberdayaan petani yang ada di daerah dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani terencana, terarah dan berkelanjutan diperlukan pengaturan dalam bentuk pembentukan regulasi demi mewujudkan kepastian hukum.
  • Dasar Hukum : UU No. 19 Th 2013, PP No. 65 Th 2019, PP No. 81 Th 2020, PP No. 26 Th 2021, Perpres No. 35 Th 2022
  • Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdapat peran Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah disebabkan peran Petani sangat penting karena sangat berkaitan erat dengan kelangsungan hidup manusia yakni dalam menghasilkan sumber pangan sebagai kebutuhan pokok. Perencanaan terhadap perlindungan Petani dan pemberdayaan petani harus menjadi bagian dalam perencanaan pembangunan daerah, perencanaan pembangunan pertanian dan perencanaan penganggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Petani yang mendapat perlindungan dan pemberdayaan merupakan petani penggarap paling luas 2 (dua) hektare atau tidak mempunyai lahan yang mata pencaharian pokoknya adalah melakukan usaha tani.

CATATAN :

  • Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan tanggal 30 juni 2025.


Cari Produk Hukum