Home / Profil

Tupoksi Bagian Hukum

19-07-2017 11:15:05    2227

BAGIAN HUKUM

(1)Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra.

(2)Kepala Bagian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program dan kegiatan di bidang hukum.

(3)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

a.penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Bagian Hukum;

b.penyelenggaraan kegiatan Bagian Hukum;

c.monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Hukum;

d.pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Hukum; dan

e.pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

(4)Uraian tugas Kepala Bagian Hukumsebagaimana dimaksud pada ayat(2) sebagai berikut:

a.mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) di Bagian Hukum;

b.merumuskan program dan kegiatan di Bagian Hukum;

c.mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian di lingkungan Bagian Hukum;

d.menyusun bahan perumusan kebijakan daerah yang meliputi urusan Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Dokumentasi Hukum dan penyuluhan hukum;

e.mengkoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan segala bentuk pelaporan lainnya pada Bagian;

f.mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SP) dan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Bagian Hukum;

g.mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Perjanjian Kerjasama;

h.menyelenggarakan harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;

i.menyelenggarakan dokumentasi, pembinaan dan sosialisasi produk hukum daerah serta fasilitasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah;

j.menghimpun persoalan dan melakukan telaahan serta evaluasi terhadap inventarisasi kasus;

k.memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada unsur pemerintah saerah susuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hubungan kedinasan dan sengketa hukum;

l.mengkoordinasikan pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

m.mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

n.mengkoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan di Bagian Hukum;

o.membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

p.memberikan dan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

q.menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan

r.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(5)Bagian Hukum membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang terdiri dari:

a.Sub Bagian Perundang-undangan;

b.Sub Bagian Bantuan Hukum; dan

c.Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.

SUB BAGIAN PERUNDANG_UNDANGAN

(1)Sub Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hukum.

(2)Kepala Sub Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasperundang-undangan.

(3)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

a.perencanaanprogram dan kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan;

b.pelaksanaan program kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan;

c.pembagian pelaksanaan tugas Sub Bagian Perundang-undangan;

d.pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan; dan

e.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

(4)Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

a.menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;

b.menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan segala bentuk pelaporan lainnya pada Sub Bagian;

c.merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

d.menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai lingkup tugasnya;

e.menghimpun, mempelajari, memahami dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub Bagian Perundang-undangan sebagai pedoman dan landasan kerja;

f.menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Sub Bagian Perundang-undangan serta menyiapkan bahan petunjuk penyelesaian masalahnya;

g.menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang penyusunan produk hukum daerah;

h.melaksanakan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah, peraturan Bupati, peraturan bersama, keputusan Bupatidan produk hukum lainnya;

i.melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah, peraturan Bupati, peraturan bersama, keputusan Bupatidan produk hukum lainnya;

j.melaksanakan koordinasi dengan DPRD dalam rangka pengusulan rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah;

k.melaksanakan pengendalian implementasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

l.meneliti dan menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Keputusan Bersama Bupati, Perjanjian Kerjasama Daerah dan produk hukum lainnya;

m.melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum Nagari;

n.menyampaikan produk hukum daerah ke Provinsi dan/atau Pemerintah untuk dilakukan evaluasi;

o.menata sistem informasi regulasi peraturan perundang-undangan;

p.memonitor, mengendalikan, dan mengevaluasi penerapan produk hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah;

q.mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

r.memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

s.membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

t.menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;dan

u.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN BANTUAN HUKUM

(1)Sub Bagian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hukum.

(2)Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasbantuan hukum.

(3)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:

a.perencanaan program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum;

b.pelaksanaan program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum;

c.pembagian pelaksanaan tugas Sub Bagian Bantuan Hukum;

d.pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum;dan

e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)Uraian tugas Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

a.menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;

b.menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan segala bentuk pelaporan lainnya pada Sub Bagian;

c.merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

d.menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai lingkup tugasnya;

e.menghimpun, mempelajari, memahami dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub Bagian Bantuan Hukum sebagai pedoman dan landasan kerja;

f.menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Sub Bagian Bantuan Hukum serta menyiapkan bahan petunjuk penyelesaian masalahnya;

g.melakukan konsultasi, koordinasi, dan pengumpulan data serta bukti pendukung pelaksanaan tugas bantuan hukum, bantuan perlindungan dan penegakan Hak Azazi Manusia;

h.melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang penanganan perkara hukum baik yang bersifat litigasi maupun non ligitasi dan kegiatan HAM;

i.melaksanakankegiatan litigasi berupa beracara di pengadilan mewakili pemerintah daerahatau perangkat daerah;

j.melaksanakankegiatan non litigasi berupa pendampingan dalam proses penyelidikan perkara pidana bagi aparatur pemerintah daerah;

k.memberikan pelayanan hukum yang meliputi konsultasi dan diskusi hukum kepada unsur aparatur di lingkungan pemerintah daerah;

l.melaksanakan sosialisasi, mengumpulkan dan menyampaikan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi wajib lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi;

m.mempelajari, menelaah dan meneliti gugatan perdata dan tata usaha negara yang ditujukan kepada unsur pemerintahan daerah;

n.mewakili Pemerintah Daerah sebagai subyek hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

o.memberikan bantuan hukum dan HAM, baik di dalam maupun di luar Pengadilan kepada unsur pemerintahan daerah dalam perkara perdata dan tata usaha negara;

p.melakukan evaluasi terhadap putusan penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan tugas selanjutnya;

q.menyiapkan konsep surat kuasa untuk mewakili Pemerintah Daerah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah, baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

r.mengikuti perkembangan hukum yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah;

s.mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

t.memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

u.membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

v.menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;dan

w.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN DOKUMENTASI DAN PENYULUHAN HUKUM

(1)Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hukum.

(2)Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasdokumentasi dan penyuluhan hukum.

(3)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum menyelenggarakan fungsi:

a.perencanaan program kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum;

b.pelaksanaan program kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum;

c.pembagian pelaksanaan tugas Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum;

d.pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum;dan

e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)Uraian tugas Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

a.menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;

b.menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan segala bentuk pelaporan lainnya pada Sub Bagian;

c.merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

d.menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai lingkup tugasnya;

e.menghimpun, mempelajari, memahami dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum;

f.menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum serta menyiapkan bahan petunjuk penyelesaian masalahnya;

g.melaksanakan dokumentasi peraturan perundang-undangan;

h.menyiapkan bahan penyusunan dan penerbitan lembaran daerah dan dokumentasi hukum lainnya;

i.memproses penerbitan lembaran daerah dan berita daerah;

j.menyiapkan bahan penyusunan sistem kepustakaan produk hukum;

k.menyelenggarakan pelayanan sistem kepustakaan produk hukum;

l.menyiapkan bahan dalam rangka membina hubungan kerjasama pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH);

m.mengumpulkan, memperbanyak dan mendistribusikan produk-produk hukum yang berhubungan dengan tugas pemerintahan daerah;

n.mempublikasikan serta menyebarluaskan produk-produk hukum dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum;

o.menyiapkan bahan dalam rangka penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;

p.mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

q.memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

r.membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

s.menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;dan

t.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.