FUNGSI JDIH MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA PENYEDIAAN SARANA PEMBANGUNAN BIDANG HUKUM ANTARA PEMERINTAH DAN DAERAH
Definisi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) : SuatuSistem Pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukumyang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. demikian kepala BPHN Wicipto Setiadi katakan dalam Pertemuan Berkala ke XX, Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Wilayah Timur di Sanur, Bali , Rabu (26/7). Dalam kesempatan itu juga Wicipto mengatakan bahwa, Selain untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukummenyangkut Perda, sekaligus untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi,menyangkut Perda serta untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum. Ujar Wicipto. pada media ini.
Diakuinya bahwa ada persepsi negative bahwa seseorang ditempatkan pada bagian dokumentasi, terjesan orang tersebut tersisihkan, padahal tugas orang tersebut sungguh mulia, sebab dia bertugas sebagaiPengumpul (penghimpun) Dokumen Hukum.
Dalam kesempatan ini, kami harapkan semua Anggota JDI-Hukum harus mengumpulkan dokumen hukum yang ada di wilayahnya, terutama produk dari instansi induknya. Sebagai orang yang ditugasi untuk itu maka seorang yang duduk di bagian ini harus paham akan pengolahan Dokumen Hukum, melakukanupaya menyediakan akses informasi dalam suatuSistim Temu Kembali Informasi(STKI), semua dokumen hukum harus diolah secara taat asas sesuai dengan kaidah-kaidahpendokumentasian hukum danPelayanan dan Penyebarluasan Informasi Hukum.Agar keberadaan informasi hukum diketahui oleh pihak lain, penyebarluasan informasi (dissemination of information) wajib juga dilakukan melaluiperpustakaan atau media lain seperti internet.
Untuk pencapaian secara maksimal maka diperlukan beberapa hal antar lain: Sumber Dayasebagai penggerak Tugas dan Fungsi DokumentasiPersonil yang cukup dan memiliki kompetensikepustakawanan dan/ataupranata komputer yangmenguasi bidang hukum.
Informasi hukum yang baik didapat dari kegiatan dokumentasi hukum yang baik yang memenuhi kaedah pendokumentasian yang benar dengan memakai sistem simpan dan sitem temu kembali.
Pemanfaatan TIK dapat meningkatkan sistem simpan dan temu kembali karena mempunyai media penyimpanan yang ringkas namun memuat kapasitas yang besar dan kecepatan proses yg tinggi sehingga mempercepat penemuan kembali untuk layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Papar Wicipto pada anggota JDIH.
Untuk meningkat daya optimal JDIH maka diperlukan Revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang merupakanAmanat Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. dengan sasaran:terjalinnya sistem Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu, serta sebagai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional adalah salah satu pilar penunjang pembangunan hukum dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai sarana diseminasi dan penyebarluasan bahan hukum yang telah didokumentasikan dan dikelola oleh setiap instansi pemerintah pusat dan daerah dalam wadah yang terintegrasi dengan terjadinya kelancaran arus informasi aturan hukum harus terjamin serta diinformasikan dan dikomunikasikan dengan baik kepada pengguna, baik bagi aparatur negara, penegak hukum, kalangan akademisi dan berbagai profesi hukum lainnya serta masyarakat luas pada umumnya.
Untuk itu, pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangandi bawah kewenangannya dengan mengembangkan sarana saluran komunkasi ataupun infrastruktur informasi yang modern (seperti internet/website) agar informasi hukum dapat dengan mudah diakses oleh pengguna dan merupakan sarana layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Sehingga dengan terbukanya akses informasi hukum berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya akan tercipta suatu pemerintahan yang bersih dan akuntabel sehingga akan meminimalkan penyimpangan-penyimpangan yang dapat dikatagorikan dengan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Propinsi Bali sebagai tuan rumah dalam pertemuan ini, Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintaha Propinsi Bali bahwa keberadaan forum seperti ini merupakan satu kesatuan yang perlu di optimalisasikan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik benar dan bersih, selain ini forum ini harus menjadi satu kesatuan acuan, sebab daerah sangat mengharap forum menjadi salah satu perangkat untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang hukum. Kami berharap pertemuan ini menghasilkan hal-hal positif .
Dalam kesempatan ini Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Ajarotni Nasution, menggambarkan bahwa keberadaan sistem informasi hukum merupakan salah satu faktor utama yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses pembangunan di bidang hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional merupakan satu sistem pendayagunaan bersama peraturan per-uu-an dan bahan dokuemntasi lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesimbungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap. Tutur Ajarotni pada media ini
Guna mencapai efisiensi dan efektifitas, pengelola perlu menyerbarluaskan informasi hukum merupakan sistem tertentu.Langkah tersebut akan menghasilkan dan mewujudkan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat,mudah dan cepat.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh JDIH adalah dengan memafaatkan teknologi informasi dan komunikasi, antara lain dengan WEB, Internet dan lain sebagainya, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan dan memberikan pelayanan yang hukum.
Kegiatan Pertemuan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Wilayah Timur terlaksana atas kerjasama BPHN, Pemprov. Bali dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Peserta yang mengikuti kegiatan JDIH terdiri dari biro-biro hukum pemda serta para aparatur kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham. Pandangan peserta JDIH mengatakan forum yang sudah berusia 20 tahun ini, sewajarnya sudah matang, namun komunikasi harus lebih ditingkatkan dan terus berkesinambungan.*tang/warta bphn-humas