SELAMAT DATANG DI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Home / Kegiatan / View

PEMKAB DHARMASRAYA IKUTI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN PELAKSANAAN PIDANA KERJA SOSIAL

PEMKAB DHARMASRAYA IKUTI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN PELAKSANAAN PIDANA KERJA SOSIAL
01-12-2025 12:54:56    19

Dharmasraya, 1/12

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya turut serta dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat, yang berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Aula Lt. II Kantor Bupati Dharmasraya. Kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, S.Pd, M.Si beserta Kabag Hukum Henly Yosrika Melda, S.H. , Kabag Tapem Andrayani, S.Sos.,M.M. dan berserta jajaran dari Kejaksaan Negeri Pulau Punjung yang dilakukan secara daring. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dimana salah satu bentuk sanksi pidananya berupa pidana kerja sosial.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, pemerintah daerah bersama jajaran kejaksaan berkomitmen membangun sinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma pemidaan baru yang lebih menekankan pada aspek pembinaan, edukasi bagi masyarakat. "Pidana kerja sosial bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga sarana pembentukan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana ringan " ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyambut baik pelaksanaan MoU tersebut sebagai langkah konkret dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Dengan diterapkannya pidana kerja sosial, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan sosial di masyarakat.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial secara terstruktur, terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***