Home / Kegiatan / View

PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)
13-09-2024 13:08:35    264

Pulau Punjung, Hari Kamis Tanggal 12 September 2024

Bagian hukum bersama Pengadilan Negeri Pulau Punjung melaksanakan Sosialisasi Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) yang dihadiri oleh Para Walinagari se-Kabupaten Dharmasray. Pada cara Sosialisasi ini di hadiri oleh Sekretaris Daerah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, dan Kepala Bagian Hukum, serta 2 (dua) Narasumber dari Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung dan Ketua LBH Posbankum Kabupaten Dharmasraya.

Sosialisasi pembebasan biaya perkara (prodeo) adalah upaya pemerintah atau lembaga peradilan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya keringanan atau pembebasan biaya dalam proses hukum, khususnya bagi pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan akses terhadap keadilan tanpa terhambat oleh biaya perkara yang mungkin mahal.

Beberapa poin utama dalam sosialisasi pembebasan biaya perkara (prodeo) meliputi :

1. Kriteria penerima manfaat : pihak yang dapat memohon pembebasan biaya perkara harus menunjukkan bukti ketidakmampuan ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah

2. Proses pengajuan : masyarakat yang ingin memanfaatkan pembebasan biaya ini dapat mengajukan permohonan melalui pengadilan dengan menyertakan dokumen pendukung

3. Hak atas keadilan : sosialisasi ini bertujuan mempertegas bahwa semua warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan status ekonomi.

4. Lembaga yang terlibat : sosialisasi ini biasanya dilakukan oleh pengadilan, pemerintah daerah, dan lembaga bntuan hukum, agar masyarakat memahami prosedur dan manfaat prodeo.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengetahui hak mereka atas akses keadilan, serta bagaimana cara mendapatkan pembebasan biaya perkara (***)