PENTINGNYA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di era globalisasi dan reformasi yang mengedepankan penegakkan supermasi hukum sangat diperlukan dan kualitasnya harus ditingkatkan dengan merubah pola pikir dan budaya kerja. Masyarakat menghendaki adanya keterbukaan dan kebebasan untuk memperoleh informasi. Pemerintahan harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, tepat, akurat dan tidak berbelit-belit, sehingga masyarakat terpenuhi kebutuhannya dan tidak merasa dipersulit.
Begitu juga, peran teknologi informasi sangat menentukan sekali dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik, sehingga pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi berupa jaringan/network mengenai dokumentasi dan informasi hukum nasional.
Untuk keseragaman informasi hukum antara Pemerintah Pusat dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota, diperlukan suatu jaringan hukum yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat. Dengan adanya jaringan yang terintegrasi diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menguploadsemua kebijakan dan peraturan dari pemerintah pusat.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. (Pasal 1 angka 1,Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional)
Adapun tujuan dari JDIHN ini adalah :
- Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan instansi lainnya;
- Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
- Mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antara sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggungjawab.
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan, baik dalam pengaturan maupun pelayanan, harus didasarkan pada peraturan perundangan-undangan atau berdasarkan legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahannya tanpa dasar kewenangan.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional merupakan salah satu landasan hukum terhadap ketatalaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Seperti halnya layanan bidang hukum, masyarakat menghendaki tersedianya bahan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan dapat diakses secara mudah, cepat, tepat dan akurat melalui mediaonlineatau media lainnya